Bontang. Guna memastikan implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 40 tahun 2016 tentang harga gas bumi untuk industri tertentu, agar mampu memberi keuntungan bagi banyak pihak. Direktorat Jenderal (Dirjen) minyak dan gas bumi Kementrian ESDM kunjungi PT Pupuk Kaltim, Selasa 4 April 2017. Diterima langsung Direktur Utama PKT Ahmad Bakir Pasaman bersama jajaran direksi di Kantor Pusat PKT.
Diungkapkan Staf Khusus Kementerian ESDM Sugita, kedatangannya ini sekaligus melakukan pengecekan langsung ke lapangan, terkait implementasi peraturan kementerian tersebut. Sebab jika tidak memberikan keuntungan bagi banyak pihak, maka akan diusulkan untuk direvisi ulang.
“Itu inti dan maksud kedatangan kami kesini,” ucap Sugita dalam sambutannya.
Terkait hal tersebut, Direktur Utama Pupuk Kaltim Ahmad Bakir Pasaman, mengatakan posisi perusahaan tetap seperti awal ada atau tidaknya peraturan tersebut. Sebab, sejauh ini tidak ada perubahan harga gas maupun peruntukannya bagi operasional perusahaan. Sehingga peraturan belum terlihat pengaruhnya dalam menunjang produksi Pupuk Kaltim.
“Jadi seperti diungkapkan SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi), Pupuk Kaltim belum diikutsertakan karena harga gas yang masih dibawah enam,” terangnya. (*)
Laporan: Mansur