Bontang. Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bontang, Yusuf, menegaskan pentingnya Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. Regulasi ini dinilai krusial untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan industri.
Yusuf menjelaskan, sebagai kota industri, Bontang memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi terhadap potensi bencana. Oleh karena itu, diperlukan aturan khusus yang mengatur kesiapsiagaan, mitigasi, hingga pemulihan pascabencana secara matang.
“Keberadaan Perda ini sangat penting karena Kota Bontang merupakan daerah industri yang memiliki berbagai potensi risiko. Regulasi harus mampu memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” ujar Yusuf.
Ia menekankan bahwa penanggulangan bencana tidak boleh sebatas penanganan saat kejadian berlangsung, melainkan harus memprioritaskan upaya pencegahan. Menurutnya, perusahaan industri wajib memiliki pemetaan potensi bahaya, sistem peringatan dini, edukasi kebencanaan, simulasi tanggap darurat berkala, penyediaan jalur evakuasi, serta sarana keselamatan kerja dan lingkungan yang sesuai standar.
Selain itu, Yusuf mendorong agar masyarakat di sekitar kawasan industri dilibatkan aktif dalam sistem kesiapsiagaan. Perusahaan berkewajiban memberikan pelatihan, sosialisasi, dan edukasi berkelanjutan kepada warga.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Warga harus mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan ketika terjadi keadaan darurat industri,” katanya.
Tidak kalah penting, Yusuf juga menyoroti aspek pemulihan pascabencana. Ia mendesak agar Raperda ini mewajibkan perusahaan menyediakan layanan trauma healing, pendampingan psikososial, layanan kesehatan mental, serta program pemulihan sosial dan ekonomi bagi warga terdampak.
“Tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada penanganan teknis saat keadaan darurat. Ada tanggung jawab sosial, moral, dan kemanusiaan yang harus dipenuhi kepada masyarakat terdampak,” tegas Yusuf.
Fraksi PKB berharap Raperda ini nantinya dapat diharmonisasi dengan regulasi penanggulangan bencana yang sudah ada agar memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif demi terciptanya keseimbangan antara keselamatan warga dan keberlanjutan sektor industri di Kota Bontang.
