Uncategorized  

Ganggu Bongkar Muat, Jual Ikan Eceran Dilarang di PPI Tanjung Limau

Bontang. Adanya pelarangan bagi masyarakat bukan nelayan menjual ikan secara eceran di Pangkalan Penurunan Ikan (PPI) Tanjung Limau dari pemerintah Kota Bontang, dibenarkan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) PPI Robysai Manassa.

Dikatakannya, larangan tersebut dilayangkan pemerintah melalui edaran beberapa waktu lalu, yang menyatakan sementara waktu proses jual beli secara eceran di area PPI ditunda untuk waktu yang tidak ditentukan.

Sebab, Pemerintah akan melakukan penataan ulang PPI, untuk mengembalikan konsep dasar pangkalan pendaratan ikan sebagai pusat perekonomian nelayan. Dimana penjualan ikan secara eceran di pangkalan, dinilai sejumlah nelayan mengganggu aktivitas bongkar muat, dan membuat PPI tidak kondusif.

“Makanya kami akan lakukan penataan ulang, kalau memang ada ruang yang bisa diamnfaatkan untuk penjualan. Tidak menutup kemungkinan akan dibuka Iembali,” ujarnya.

Lebih lanjut, PPI sebagai pusat perekonomian nelayan, kata Roby, sejatinya memang dikhususkan hanya untuk pembongkaran ikan dari nelayan tangkap, untuk kemudian baru diedarkan kepada masyarakat. Meski ada kebijakan selama ini yang membiarkan penjualan eceran dilakukan.

Akan tetapi pasca evaluasi yang dilakukan pihaknya bersama Pemerintah dan nelayan, aktivitas tersebut lambat laun dianggap mengganggu. Sehingga perlu dilakukan pembatasan, dan hanya dibolehkan bagi nelayan dan warga yang mendapatkan izin dari pengelola PPI.

“Sejatinya PPI memang hanya untuk pembongkaran ikan saja, makanya itu yang wajib kami lindungi. Sehingga sementara waktu jual beli eceran yang selama ini dibolehkan terpaksa kami batasi,” tambahnya. (*)

 

Laporan: Mansur