Gara-gara Sarung, Panwaslu Bontang Disoal Harman Thamrin

Bontang. Sekretaris Dpd 2 Golkar Bontang Harman Thamrin, yang juga tim sukses Bakal Calon Walikota Bontang dari Partai Golkar, Andi Harun. Menilai komentar Ketua Panwaslu Bontang Agus Susanto, yang beberapa waktu lalu diposting salah satu media cetak lokal Bontang merupakan hal yang keliru.

Komentar Agus Susanto terkait sarung pembagian dari pasangan Neni-Basri merupakan hal yang lumrah dan sah-sah saja bila dilakukan, menurut Harman tidak sesuai dengan aturan dalam pasal 1 UU Nomor 8 tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Menurut Harman, pembagian sarung yang dilakukan pasangan calon ketika telah mendaftarkan diri ke KPU, merupakan sebuah pelanggaran dan seharusnya ditindak oleh Panwaslu Bontang.

“pernyataan ketua Panwas itu keliru, menurut kami pembagian sarung itu harusnya ditindak, bukan dibilang sah-sah saja. Bukannya apa, karena sesuai aturan bagi pasangan calon yang telah mendaftar, membagikan sesuatu bagi warga itu adalah tindakan yang dilarang,” paparnya.

Lebih lanjut dipaparkan Harman, jika merujuk pada aturan tersebut pasangan Neni-Basri bukan lagi sebagai bakal calon, namun sudah menjadi pasangan calon pasca pendaftaran dilakukan. Walau masih di verifikasi oleh KPU.

Sehingga aturan Pilkada sudah melekat pada pasangan ini, dan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan pun harus segera ditindaklanjuti oleh panwaslu.

“kalau kita merujuk aturan, pasangan Neni – Basri bukan lagi sebagai bakal calon, tapi sudah calon. Karena sudah terdaftar di KPU. Jadi seharusnya panwas menindaklanjuti hal ini, bukan membiarkan,” ungkapnya.

Harman sangat menyayangkan sikap Panwaslu Bontang, dan menilai Panwaslu kurang memahami aturan main dalam Pemilihan Kepala Daerah. Sehingga kontrol kedepannya dikhawatirkan Harman tidak terlaksana maksimal, dalam mengawal segala bentuk kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh setiap pasangan calon.

“saya khawatir Panwas ini akan kehilangan kontrol dalam pelaksanaan Pilkada. Permasalahan sarung ini lah misalnya, seharusnya laporan yang ada itu diproses Panwas dan dibahas dalam rapat, tapi ini kan tidak ada. Karena Panwas itu harus tegas dan tidak diskriminatif,” lanjutnya.

Jika hal ini dibiarkan secara berkelanjutan, menurut Harman Panwaslu Bontang dapat dilaporkan bagi pihak yang bisa saja keberatan, dengan pengaduan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan tugas.

“kalau seperti ini namanya diskriminatif, karena tidak menindaklanjuti laporan yang ada. Panwaslu bisa diadukan sesuai pasal 134 atau pasal 136 tentang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam pemberitaan sebuah media cetak lokal Bontang, Ketua Panwaslu Bontang Agus Susanto memberikan komentar terkait laporan dugaan pembagian sarung ke masyarakat, oleh tim pemenangan pasangan calon Neni-Basri.

Pada komentarnya itu, Agus menyatakan bahwa pembagian sarung tersebut sah-sah saja untuk dilakukan karena tidak ada aturan yang melarang kegiatan tersebut.

“Kami dari Panwas tidak membenarkannya, tapi Panwas juga tidak bisa melarang hal itu berlangsung. Karena ini tidak diatur di dalam Undang-Undang,” papar Agus.

 

 

Laporan : Sary Attaya & Ariston

Editor : Revo Adi M