Uncategorized  

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Bontang Umumkan Akhir Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang

Bontang. Sesuai ketentuan pasal 79 ayat 1 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kepala daerah yang berakhir masa jabatannya diumumkan oleh pimpinan (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) DPRD melalui Rapat Paripurna DPRD. Untuk itu DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Kota Bontang Tahun 2021 Dalam Rangka Pengumuman Berakhir Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2016-2021. Rapat Paripuran berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Kamis (28/1/2021).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Andi Faisal Sofyan Hasdam Ketua DPRD Bontang. Faisal menyampaikan keputusan tersebut berdasarkan Surat Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negri Nomor: 120/546/OTDA tanggal 26 Januari 2021 hal Usulan Pengesahan Pengangkatan dan Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Maka dengan ini Pimpinan DPRD Kota Bontang mengumumkan, Neni Moerniaeni sebagai Wali Kota Bontang dan Basri Rase sebagai Wakil Wali Kota Bontang Masa Jabatan 2016-2021 akan berakhir tanggal 23 Maret 2021. Selanjutnya Pimpinan DPRD Kota Bontang akan mengusulkan kepada mentri melalui Gubernur Kalimantan Timur untuk mendapatkan pengesahan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang masa jabatan 2016-2021,” ucapnya.

Faisal berharap keberhasilan pelaksanaan pembangunan yang telah tercapai pada masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang masa jabatan 2016-2021 dapat dipertahankan dan ditingkatkan dengan disertai evaluasi sebagai koreksi dan intropeksi terhadap capaian kinerja yang telah dilaksanakan.

Laporan: Rudy