Gerindra Nilai 6 Raperda Pemkot Bontang Jadi Landasan Penguatan Pembangunan dan Pelayanan Publik

Bontang. Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bontang menilai enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Bontang menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum serta mendukung arah pembangunan daerah ke depan.

Pandangan tersebut disampaikan perwakilan Fraksi Gerindra, Sem Nalpa Mario Guling, dalam Rapat Kerja DPRD Kota Bontang bersama Wali Kota Bontang terkait pendapat wali kota terhadap dua Raperda inisiatif DPRD serta pandangan umum fraksi-fraksi terhadap enam Raperda inisiatif pemerintah daerah, di ruang rapat DPRD Bontang, Senin (18/5/2026).

Dalam penyampaiannya, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa Peraturan Daerah memiliki fungsi strategis sebagai instrumen pelaksanaan program pembangunan dan kebijakan daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Perda menjadi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen dalam pelaksanaan program pembangunan serta berbagai kebijakan di daerah,” ujar Sem Nalpa.

Adapun enam Raperda yang dibahas meliputi Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, penyertaan modal kepada PT Bontang Migas dan Energi (Perseroda), Penyelenggaraan Penanaman Modal, pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026-2045.

Terkait Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Fraksi Gerindra menyatakan dukungan agar regulasi tersebut segera ditetapkan sebagai pengganti perda sebelumnya yang telah dicabut. Gerindra menilai regulasi baru diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan masyarakat dan dinamika transportasi perkotaan.

Fraksi Gerindra berharap perda tersebut mampu mendorong peningkatan pelayanan publik sekaligus menciptakan sistem transportasi yang tertib, aman, selamat, lancar, dan berkelanjutan.

Pada Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Gerindra menilai penyesuaian regulasi penting dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Fraksi Gerindra meminta pengelolaan aset daerah dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam pemindahtanganan, penghapusan, serta pemanfaatan Barang Milik Daerah agar dapat mendukung pelayanan publik dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, terhadap Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bontang Migas dan Energi (Perseroda), Gerindra memberikan apresiasi atas langkah pemerintah dalam memperkuat eksistensi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Menurut Gerindra, PT Bontang Migas dan Energi memiliki peran strategis dalam pengelolaan jaringan gas yang mendukung ketahanan energi nasional sekaligus menjadi salah satu penyumbang PAD Kota Bontang.

Dalam sektor investasi, Fraksi Gerindra menilai penanaman modal memiliki dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan daerah, hingga penguatan daya saing usaha di Kota Bontang.

Gerindra juga mendukung Raperda tentang pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta serta pendidik non-ASN pada sekolah negeri. Fraksi tersebut meminta pemerintah memperhatikan persyaratan dan kriteria penerima insentif agar program berjalan tepat sasaran.

Sementara pada Raperda RTRW Kota Bontang Tahun 2026-2045, Gerindra menyebut penyesuaian tata ruang diperlukan seiring perubahan kebijakan RTRW Provinsi Kalimantan Timur dan perkembangan kebutuhan wilayah Kota Bontang, terutama terkait permukiman, infrastruktur dasar, dan konektivitas wilayah.

Fraksi Gerindra pun menyatakan mendukung enam Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Exit mobile version