Gugat Cerai Suami, 345 Wanita di Bontang Pilih Menjanda

Bontang. Selama 2017 lalu ratusan kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Bontang, didominasi cerai gugat yang diajukan pihak istri terhadap suami.

Berdasarkan data yang ada, sepanjang tahun tersebut ada 345 wanita di Bontang lebih memilih menjanda, dengan mengajukan perkara cerai terhadap suami.

“Sementara permohonan cerai talak yang diajukan pihak suami ke Pengadilan Agama sepanjang 2017, hanya 131 permohonan,” ujar Humas Pengadilan Agama Bontang, Anton Taufiq Hidayanto.

Menurut Anton, alasan penyebab perkara perceraian yang diajukan tersebut didominasi faktor ekonomi, yang mencapai 70 persen dari total kasus.

“Dari jumlah itu, pengajuan perkara perceraian tahun 2017 mengalami peningkatan tahun 2016. Yakni sebesar 112 cerai talak dan 282 cerai gugat dari pihak istri,” tambah Anton. (*)

 

Laporan: Yuli | Nasrul