Bontang. Lambang partai pendukung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bontang, dipastikan tidak akan muncul dalam alat peraga kampanye (algaka) pasangan calon yang maju lewat jalur partai politik.Namun hanya diisi lambang partai pengusung, untuk setiap algaka.
Menurut Ketua Kpu Bontang Suardi, hal itu sudah disampaikan pihaknya kepada pasangan calon yang maju dari jalur Partai Politik, yang dalam hal ini adalah pasangan petahana Adi darma – Isro Umarghani.
“ kami sudah sampaikan hal itu, dan dari mereka (paslon Adi-Isro) tidak mempermasalahkan,” jelasnya.
Hal itu terang Suardi sejatinya tidak tertuang dalam peraturan KPU secara tertulis. Namun jika dirujuk kembali, jelas menyebutkan bahwa paslon yang maju melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik, harus diusung oleh partai politik, dan tidak mencantumkan partai pendukung.
Selain itu KPU RI menurutnya juga telah menyampaikan hal tersebut melalui KPU Provinsi, untuk ditindaklanjuti ditingkat Kabupaten/kota.
“ dalam aturan hanya menyebutkan partai pengusung, bukan partai pendukung. Maka itu yang jadi alasan KPU untuk tidak mencantumkan. Hal ini juga sesuai dengan himbauan dari KPU Pusat,” tambahnya.
Laporan : Sary Attaya & Ariston
Editor : Revo Adi M