Hanya PNS Eselon Tiga Ke Bawah Dapat THR

Foto ASN dilIngkungan Pemkot Bontang

Bontang. Tunjangan Hari Raya (THR) 2022, kemungkinan tidak diperuntukkan bagi seluruh PNS dilingkungan pegawai pemerintahan Kota Bontang.

Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang, Aji Erlynawati menjelaskan, THR tahun ini, kemungkinan hanya diberikan kepada para pegawai eselon 3 ke bawah. Sedangkan para pejabat eselon 1 dan 2 tidak dijatahkan oleh Pemerintah Pusat.

Meskipun tidak merincikan secara jelas besaran THR yang bakal diterima PNS tersebut. Namun ia memastikan pemerintah saat ini tengah membahas terkait pencairan dan berapa besaran THR yang akan diterima.

Menurutnya, pemerintah pusat sudah menyiapkan anggaran sebagai tunjangan hari raya bagi aparatur penyelenggara pemerintahan. Begitupun untuk pencairan gaji ke 13 PNS, Sekda mengatakan pihaknya juga masih menunggu arahan pemerintah pusat.

‘’Kemungkinan yang dapat THR hanya pegawai eselon 3 ke bawah. Untuk besarannya kita masih melanjutkan perhitungan beberapa komponen berdasarkan kebutuhan pegawai. Ini kita masi bahas,’’ jelasnya kepada awak media saat dihubungi pada Kamis (7/4/2022).

Pada tahun lalu, biasanya pencairan THR tersebut dilakukan sebelum lebaran Idul Fitri. Tunjangan hari raya itu ditransfer langsung ke rekening masing-masing pegawai.

Sekda memastikan, pemberian gaji ke-13 akan tetap diberikan, bahkan hal itu sudah diatur di dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.