Sangatta. Untuk memastikan seluruh pegawai masuk kerja di hari pertama pasca libur lebaran. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) pada Rabu (26/4/2023) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kutim.
Ada 4 tim yang diturunkan pada Sidak tersebut. Masing- masing tim bertugas mendatangi OPD yang sudah ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: SR-800.05/014/BKPSDM/PEKA/IV/2023 Tentang Pembentukan Tim Inspeksi Mendadak Bagi ASN dan TK2D di lingkungan Pemkab Kutim.
Untuk lingkungan Sekretariat Daerah (Sekda) sendiri, Sidak dipimpin langsung oleh Plt Asisten Adminitrasi Umum Didi Herdiansyah, yang juga merupakan kepala Satpol PP. Dalam Sidak tersebut, tim yang dipimpin Didi Herdiansyah mendatangi setiap bidang untuk mengecek absensi para pengawai dan melihat persentasi kehadiran pegawai.
“Dari sidak yang dilakukan kehadiran pegawai masih di kisaran 97%. Namun yang tidak hadir, bisa saja itu karena ada masalah. Bisa karena ada kendala di jalan atau apapun sebabnya,” jelas Didi.
Lebih lanjut Didi mengatakan, karena kebetulan dirinya membawahi adminitrasi dan umum, maka dia menyarankan agar teguran dilakukan pimpinan secara langsung seperti yang dilakukannya di lingkungan Satpol PP.
“Karena kalau ditunda, berhari-hari baru diberikan surat, terkesan seremonial dan akhirnya tidak ada efek jera,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim Misliansyah mengaku jika sebenarnya ada aturan yang mengatur bagi ASN yang tidak masuk kerja dalam satu hari tanpa alasan yang jelas. Bahkan di dalam aturan itu bisa dilakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Tapi untuk intruksi presiden terkait arus balik, saya belum mengetahui secara pasti intruksi tersebut. Apakah hanya berlaku di pulau jawa atau tidak. Karena pidato pak presiden terkait pidato di pulau jawa,” terangnya.