Bontang. Anggota DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mendorong Lembaga Adat Kutai Bontang Kuala untuk segera menyusun aturan internal atau “aturan main” sendiri. Langkah ini dinilai penting agar lembaga adat memiliki marwah dan penguatan kelembagaan yang kokoh dalam menjaga kelestarian budaya serta hadir di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Heri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Bontang yang membahas Retribusi Daerah serta Pemberdayaan Lembaga Adat Kutai Bontang Kuala pada Selasa (2/6/2026).
“Harapan saya, dari lembaga adat ini ada aturan tersendiri atau aturan main sendiri yang dilakukan, sehingga marwah dapoolkuatan lembaga adat itu ada,” ujarnya.
Heri mencontohkan penerapan sanksi adat konkret seperti di wilayah Guntung yang menerapkan denda potong kambing bagi warga yang berselisih. Menurutnya, regulasi internal semacam itu dapat memperkuat posisi lembaga adat agar tidak sekadar menjadi wadah formalitas, melainkan mampu memberikan kepastian dan ketegasan di lapangan.
Dalam pandangannya, Heri menganalogikan hubungan pemerintah dan lembaga adat lewat teori Dialektika Hegel (tesis, antitesis, dan sintesis). Regulasi dari pemerintah berperan sebagai tesis, sementara lembaga adat hadir sebagai antitesis. Pertemuan yang harmonis dari keduanya diharapkan melahirkan sintesis atau solusi bersama demi kemajuan Bontang Kuala.
Heri juga mengajak pengurus lembaga adat untuk aktif berkolaborasi dan mendatangi langsung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna membahas hal-hal teknis pelaksanaan Perda. Mulai dari koordinasi pengelolaan sampah bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), inventarisasi cagar budaya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, hingga penataan Terminal Bontang Kuala ke Dinas Perhubungan (Dishub).
Mengingat lembaga adat sudah dipayungi oleh Perda dan Peraturan Wali Kota (Perwali), Heri menegaskan bahwa posisi mereka sudah memiliki kekuatan hukum yang sah sebagai mitra pemerintah. Ia pun memastikan DPRD Bontang siap mengawal jalannya komunikasi tersebut apabila ada dinas yang dinilai kurang kooperatif.
“Silakan bahas teknisnya di dinas-dinas terkait. Kalau Bapak Ibu tidak diladeni, lapor ke kami. Biar kami komunikasikan dan tegur jajaran OPD tersebut agar bersama-sama mengaplikasikan amanat Perda ini,” pungkas Heri.



