Himawan Privat: Tersangka Meski Dijerat Pidana Penjara Paling Lama 12 Tahun

Foto. Himawan Privat Kerabat Korban yang juga selaku Wakil Ketua IPLB.

Bontang. Himawan Privat salah seorang kerabat dari Anas (30) korban pengendara motor yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Gunung Elai pada Sabtu, 8 Mei 2021 lalu, akhirnya angkat bicara.

Himawan mengatakan, dalam penanganan kasus kecelakaan yang ditujukan kepada tersangka yakni DN (56), pengemudi mobil pajero berwarna hitam dengan nomor polisi KT 1730 GB, semestinya dijerat Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan Pasal 311 ayat 4, bukan Pasal 310 ayat 4.

Himawan menilai tersangka telah sengaja membuat korban terluka parah hingga meninggal dunia.

Sebagaimana bunyi dalam Pasal 311 ayat 4 yakni,” Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00. Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” jelas Himawan yang juga sebagai Wakil Ketua IPlB (Ikatan Pemuda Loktuan Bersatu) kepada Redaksi PKTV, Senin, (10/5/2021).

Himawan memandang, bahwasanya hukum pidana bisa dikenakan terhadap tersangka, diperkuat dengan hasil tes positif narkoba yang disandang oleh tersangka.

“Kalau tersangka sudah dites dan positif terbukti menggunakan narkoba, berarti tersangka bisa dikenakan hukum pidana. Terlebih tersangka saat sedang menyetir mobil dalam pengaruh narkotika, ditambah tersangka juga dengan sengaja memotong jalur yang jelas-jelas itu melanggar,” ketusnya.

Alasan tersangka yang mengatakan tidak melihat atau tidak mengetahui ada rambu-rambu larangan memotong jalan, di Jalan Efendi dinilai Himawan tidak masuk akal.

“Jarak antara belokan dari Jalan Effendy menuju putaran cukup jauh, kurang lebih 150 meter. Selama berjalan sepanjang 150 meter hal yang mustahil jika tersangka tidak sadar salah arah jalan. Terlebih ada scurity yang berjaga disana, disana juga ada pagar pembatas serta kendaraan yang berjalan searah di seberang pembatas,” jelasnya.

Himawan berasumsi jika benar tersangka adalah bandar togel di Kota Bontang, sebagaimana yang ramai diberitakan, semestinya dia tahu seluk-beluk di Jalan Efendi, terlebih tersangka sering melewati jalur itu.

“Definisi kesengajaan yang dimaksud dalam pasal 311 ayat 4 tersebut, bukan secara harfiah mengartikan tersangka sengaja menabrakkan mobilnya ke sepeda motor. Namun, makna kesengajaan lebih kepada tindakan sadar yang bersangkutan, bahwa sebenarnya dia tidak dalam keadaan yang diizinkan untuk mengendarai mobil,” terangnya.

Terlepas dari semua itu,”Keinginan saya hanya ingin kasus hukum ini benar benar sesuai dan setimpal dengan hukuman yang diberikan kepada pelaku dan usut kasus ini sampai tuntas,” tutupnya.

Laporan: Aris