Samarinda. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Dalam operasi ini, sebanyak sepuluh tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa ganja seberat 588 gram, sabu-sabu 1,5 kilogram, serta 30 butir pil ekstasi. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara BNNP Kalimantan Timur dengan BNN Kota Samarinda, BNN Balikpapan, serta BNN Sumatera Utara.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur, Brigjen Pol Rudi Hartono, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Februari 2024, pihaknya telah berhasil mengungkap tiga kasus jaringan pengedaran narkotika dengan sepuluh tersangka yang berasal dari luar daerah dan memasok barang haram tersebut ke Kalimantan Timur.
“Kami terus berupaya melakukan pemantauan dan penindakan terhadap jalur peredaran narkotika di Kalimantan Timur. Dalam tiga kasus yang diungkap ini, kami berhasil mengamankan sepuluh orang tersangka beserta barang bukti yang cukup besar,” ungkapnya.
Para tersangka diketahui mendapatkan pasokan narkotika dari luar Kalimantan Timur yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Salah satu pelaku mengaku menerima bayaran sebesar Rp10 juta dalam setiap transaksi yang dilakukannya. Ia juga mengungkapkan bahwa komunikasi dengan pengirim dilakukan melalui alat komunikasi tanpa mengetahui lokasi tujuan utama barang tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1), dan Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak BNNP Kalimantan Timur menegaskan bahwa mereka akan terus memperketat pengawasan serta berkoordinasi dengan berbagai pihak guna menekan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.