Hingga Akhir September Belum Rekam E-Ktp, Data Kependudukan Warga di Blokir

Bontang. Memasuki batas akhir yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri pada 30 September 2016 mendatang, Disdukcapil Bontang terpaksa kebut pelaksanaan perekaman data E-Ktp. Pasalnya, input data yang masuk setelah tanggal tersebut akan terblokir sistem secara otomatis. Terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016.

Panjangnya daftar tunggu warga yang belum melakukan perekaman, diakui Kepala Bidang Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang, Eka Dedy Anshariddin. Hal ini menurutnya menjadi pekerjaan rumah yang harus selesai.

Dikatakan Eka Dedy, warga yang belum melakukan perekaman hingga 30 September 2016, terpaksa harus merelakan data kependudukan mereka tidak dapat diakses, hingga terbuka kembali dengan persyarakat tertentu.

“Kalau diatas tanggal 30 September, terpaksa menunggu dulu. Karena ada persyaratan untuk bisa membuka aksesnya,” ujarnya.

Mengantisipasi sempitnya waktu, Disdukcapil Bontang sejak Selasa 27 September 2016 langsung menambah kuota pelayanan. Jika hari biasa hanya melayani 300 pencetakan E- Ktp, kini ditambah menjadi 500 antrian.

“ Kendala kami saat ini hanya personil yang terbatas, dengan jumlah alat yang juga terbatas,” tandasnya.

Disdukcapil Bontang mencatat, dari 7.249 wajib Ktp yang belum melakukan perekaman data, hanya sekitar 1.818 warga yang telah terpenuhi. Sisanya, dikebut hingga 30 September 2016 mendatang. (*)

 

Laporan : Kartika Anwar & Mansur

Editor : Maya Ch