Hingga Desember 2018, Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Digratiskan

Bontang. Mulai hari ini, Senin (17/9), masyarakat dipastikan mendapatkan keringanan biaya pengurusan administrasi kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4, berlaku hingga 17 Desember 2018 mendatang.

Meski baru dimulai, wajib pajak kendaraan di Samsat Induk Tanjung Limau Kota Bontang terlihat sudah antre sejak pukul 08.00 Wita. Kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) itu, dimaksudkan untuk memudahkan dan meringankan beban masyarakat selaku wajib pajak.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kaltim nomor 31 tahun 2018, tentang pembebasan BBNKB dan pembebasan sanksi administrasi PKB (pajak kendaraan bermotor) sebesar 100 persen.

Pergub tersebut berlaku sejak diundangkan tanggal 6 Agustus 2018, dan berakhir 17 Desember 2018. Diberlakukannya penghapusan pokok BBNKB serta denda PKB juga dimaksudkan sebagai bagian dari strategi menyerap wajib pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Selain tidak dipungut biaya, regulasi tersebut turut mengatur pemberian pembebasan pokok, sanksi administrasi berupa denda dan bunga biaya BBNKB atas penyerahan pemilik kedua dan seterusnya, bagi kendaraan bermotor dalam daerah maupun luar Kaltim.(*)

 

Laporan: Aris