Uncategorized  

Hukuman Dibawah 7 Tahun, Anak Penikam Ayah Jalani Diversi

Bontang. Pemuda 16 tahun berinisial IR yang menikam kepala ayah kandungnya sendiri lantaran tidak diberi uang jajan, akhrinya dikembalikan ke orangtuanya. Warga Jl Belanak RT 21 Kelurahan Tanjung Laut Indah Bontang Selatan itu, tidak di tahan dan melalui proses persidangan, mengingat kasus ini diselesaikan secara diversi atau penyelesaian perkara di luar persidangan.

Pelaku IR menjalani diversi sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA) pasal 32 ayat 2. Uundang-undang SPPA memberikan syarat penangkapan terhadap anak apabila anak telah berumur 14 tahun atau lebih, dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman 7 tahun penjara atau lebih.
sementara IR atas perbuatannya hanya mendapatkan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. Sehingga mau tidak mau pihak kepolisian tidak memiliki hak untuk menahan, meski kasus akan tetap berlanjut.

“Sebab, hingga saat ini belum ada pencabutan laporan. Makanya pelaku akan dikenakan diversi,” ujar Kapolsek Bontang Selatan, AKP Diah Safitri.

Sebelumnya, IR (16) dengan tega menikam kepala M Sofyan ayahnya sendiri, pada Kamis malam 25 Mei 2017, sekitar pukul 20.00 Wita. Bahkan sebelum menikam kepala ayahnya, IR juga sempat memukul kepala pria yang telah membesarkannya itu menggunakan helm. Hingga akhirnya pria paruh baya tersebut harus menjalani perawatan dan mendapat 3 jahitan di kepala. (*)

 

Laporan: Yulianti Basri