Uncategorized  

Hut RI ke-75, 694 Warga Lapas Kelas II Bontang Dapat Remisi dan 1 Bebas Langsung

Bontang. Sebanyak 694 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Bontang menerima remisi atau pemotongan masa tahanan dan 1 di antaranya dinyatakan bebas langsung, pada Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia, Senin (17/8/2020).

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II Bontang Ronny Widiyatmoko menuturkan, berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia, Lapas Kelas II A Bontang memberikan remisi kepada 694 WBP dan 1 dinyatakan bebas langsung.

“Dalam pemberian remisi ada 7 yang mendapatkan Remisi Umum, yakni 1 bebas langsung dan 6 menjalani subside, sementara itu dari jumlah 1068 penghuni saat ini hanya 694 yang mendapatkan remisi,” ungkapnya

Disebutkan Ronny, besaran remisi ada di angka 1 hingga 6 bulan, diantaranya 1 Bulan 65 WBP, 2 Bulan 135 WBP, 3 Bulan 147 WBP, 4 Bulan 174 WBP, 5 Bulan 155 WBP, dan 6 Bulan 18 WBP. Adapun seluruh narapidana tersebut telah memenuhi persyaratan, baik berupa administratif dan substantive. Mereka dinilai telah berkelakuan baik dan aktif dalam mengikuti pembinaan dilapas.

“Sementara ada sebanyak 374 orang yang tidak mendapatkan remisi. Mereka yang tidak mendapatkan remisi lantaran belum memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Misalnya, masih berstatus tahanan, vonis seumur hidup, menjalani pidana denda, dan bahkan ada yang belum menjalani masa tahanan 6 bulan serta belum menjalani 1/3 masa penahanan khusus seperti kasus narkotika yang divonis 5 tahun keatas,” jelasnya.

Sementara itu Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, yang turut hadir dalam seremoni pemberian remisi tersebut mengucapkan selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi di HUT Kemerdekaan ke-75 RI ini. Dengan diberikannya remisi tersebut, Neni berpesan agar mereka dapat menjadi manusia yang merdeka dan lebih baik lagi kedepannya.

Laporan: Aris