Bontang. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 24 Oktober 2019, tentang penyesuaian iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2020. BPJS Kesehatan Bontang per 1 Januari 2020 penyesuaian iuran yang dibayarkan masyarakat Bontang untuk kepesertaan BPJS Kesehatan mereka di beberapa segmen kepesertaan.
Dijelaskan oleh Kepala BPJS Kesehatan Bontang Laily Jumiati, bahwa dengan adanya penyesuaian iuran di tahun 2020, maka diharapkan adanya perbaikan layanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) tetap berlanjut dan sehat.
Dirinya berharap seluruh masyarakat di Kota Bontang memiliki dan terdaftar sebagai peserta JKN, sehingga kapanpun mereka membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka memiliki kemudahan untuk mendapatkannya. Dan terhadap penyeseuaian iuran tersebut, segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dapat melakukan penurunan kelas yang didaftarkan walaupun mereka masih memiliki tunggakan iuran dengan mengikuti program PRAKTIS. Terkait dengan program PRAKTIS ini dapat membuka website Bpjs Kesehatan ; https://bpjs-kesehatan.co.id dan atau menghubungi call center BPJS Kesehatan 1500 400 atau BPJS Kesehatan terdekat.
“Kami harap para peserta bisa lebih tertib dan teratur dalam membayar iuran setiap bulannya sebelum tanggal 10 dan apabila membutuhkan informasi serta yang memiliki keluhan atau kendala bisa menyampaikannya sedini mungkin kepada kami. Semua akan kami bantu selama keluhan yang dihadapi bukan karena kelalaian peserta itu sendiri,” jelasnya.
KEPALA BPJS KESEHATAN BONTANG LAILY JUMIATI (FOTO: RUDY/PKTV)
Dilanjutkan oleh Laily, Program JKN KIS merupakan program pemerintah, sehingga segala sesuatunya kembali kepada regulasi dan kebijakan pemerintah, sementara sesuai dengan amanah undang-undang, BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara yang ditunjuk tentunya akan taat dan patuh pada setiap aturan serta kebijakan pemerintah.
Laily juga menjelaskan bahwa saat ini masih banyak peserta yang terdaftar sebagai peserta PBPU / peserta Mandiri di Kota Bontang terdapat tunggakan pembayaran iuran mereka yang mengakibatkan status kepesertaan Non Aktif, dimana per Desember 2019 tercatat 4.706 peserta menunggak pembayaran mereka dengan jumlah Rp.3.429.385.925 dengan prosentasi menunggak paling banyak berasal dari kelas 1 sebanyak 44,07%, sementara dari peserta di kelas 2 hanya 21,80%, dan peserta kelas 3 sebanyak 34,13%/.
Terhadap para penunggak tersebut, berbagai cara telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan Bontang untuk dapat menagihanya, diantaranya adalah telekolekting, melakukan edukasi tagihan secara persuasif kepada peserta sehingga para peserta memiliki awareness terhadap tertib waktu pembayaran iuran dan segera menyelesaikan tunggakan iurannya.
“Saya menghimbau kepada masyarkat untuk mengambil kelas sesuai dengan kemampuan mereka, menggunakan fasilitas pembayaran dengan autodebet agar tidak terjadi tunggakan atau keterlamabatan pembayaran iuran, memanfaatkan program PRAKTIS yang batas waktunya sampai dengan bulan April 2020, apabila sudah terlanjur mendaftar di kelas yang lebih tinggi dan memiliki keinginan untuk turun kelas, dan juga dapat melakukan komunikasi secara cepat dan tepat ke BPJS Kesehatan terkait tunggakan dan penyesuaian iuran,” ungkapnya.
Laporan: Rudy