Bontang, Polres Kota Bontang berhasil mengungkap kasus promosi judi online yang dilakukan melalui media sosial Instagram oleh wanita muda yang merupakan salah satu influencer di Kota Taman. Kasus ini diungkap oleh unit Tipidter dan Ciber Polres Bontang dan disampaikan sebagai informasi kepada masyarakat pada konfrensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.
Dijelaskan AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, wanita berinisial SB (19) ditangkap setelah diketahui melakukan lima kali transaksi promosi judi online melalui beberapa bank dengan total nilai Rp 2,1 juta. BI menerima bayaran bulanan sebesar Rp 700 ribu dan mengaku menerima tawaran promosi tersebut karena alasan ekonomi.
SB telah aktif mempromosikan akun judi online sejak 8 Mei 2024, memposting promosi dua kali sehari. Meskipun hanya memiliki sekitar 2.000 pengikut di akun Instagram pribadinya, SB berhasil memperoleh keuntungan dari lima transaksi. SB juga mengaku terdorong untuk melakukan promosi tersebut karena motif ekonomi.
“Saya tegaskan bahwa judi online sangat berbahaya dan merugikan masyarakat, karena hanya menguntungkan pemilik situs judi online. Risiko akibat judi online tidak main-main, bahkan bisa mempertaruhkan nyawa. Jangan mudah tertipu dan tergiur oleh janji manis judi online,” ujarnya.
Tersangka SB, dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. Kapolres Bontang menekankan pentingnya kerjasama masyarakat untuk memberantas judi online yang semakin marak.
“Mohon kerjasamanya, kita harus bersama-sama memberantas judi online ini,” pungkas AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.