Bontang. Melalui Surat Edaran (SE) dengan Nomor : 400/700/Kesra.1, Wali Kota Bontang memberikan himbauannya untuk penerapan protokol pelaksanaan sholat berjamaah di masjid/ mushola pada tatanan normal baru (New Normal) yang ditujukan kepada seluruh Pengurus Masjid/Mushola se-Kota Bontang.
Tujuan dikeluarkannya SE tersebut adalah dalam rangka persiapan pelaksanaan adaptasi perubahan pola hidup tatanan normal baru pada situasi COVID-19 di Kota Bontang, khususnya dalam pelaksanaan ibadah sholat berjamaah di masjid/ mushola, dengan memperhatikan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Adapun 9 poin himbauan yang diberikan pada SE tersebut adalah sebagai berikut,
- Pengurus masjid/mushola wajib memperhatikan dan berkomitmen melaksanakan standar Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Rumah Ibadah di antaranya dengan menjaga kebersihan masjid/ mushola, melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala, dan wajib menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun atau pun hand sanitizer.
- Sholat berjamaah yang dilaksanakan hanya dapat dihadiri oleh warga/ jamaah yang berada disekitar lingkungan di Masjid/ Mushola tersebut. Khusus bagi warga/jamaah yang baru melakukan perjalanan dari luar Kota Bontang yang rentang waktu perjalanannya kurang dari 14 hari tidak diperkenankan mengikuti pelaksanaan sholat berjamaah.
- Jamaah diminta untuk tidak membawa anak berumur dibawah 12 tahun.
- Jamaah harus dalam kondisi sehat. Pengurus masjid/mushola wajib mengukur suhu tubuh jamaah di pintu masuk, bagi jamaah yang suhu tubuhnya diatas 37,5 derajat celcius atau dalam kondisi sakit batuk/flu atau demam tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan sholat berjamaah, diminta untuk sholat di rumah dan segera memeriksakan diri ke fasililtas kesehatan.
- Jamaah dihimbau agar berwudhu dari rumah, mencuci tangan pada saat akan masuk, dan setelah keluar dari masjid/ mushola.
- Jamaah wajib menggunakan masker dan membawa perlengkapan sholat masing-masing.
- Jamaah wajib menerapkan prinsip physical distancing, dengan tidak bersalaman, berpelukan, dan mengatur jarak antar jamaah minimal 1,5 meter.
- Menghimbau kepada pengurus masjid/ mushola untuk membuka masjid/ mushola hanya untuk pelaksanaan sholat lima waktu/rawatib dengan rentang waktu 20 menit sebelum adzan sampai dengan 20 menit setelah selesai sholat.
- Pengurus masjid/ mushola dihimbau agar dapat menyediakan daftar hadir/absensi.
Laporan: Rudy
