Bontang. KPU Bontang sosialisasi mekanisme pencalonan kandidat Walikota dan Wakil Walikota melalui jalur perseorangan (Independen).
Persyaratan format formulir pendaftaran, menurut KPU menjadi salah satu hal pokok yang harus diperhatikan. Mengingat ada sejumlah perbedaan dengan format lama pendaftaran calon.
“pengisian formulir harus jelas dan sesuai. Mengingat ada sejumlah perbedaan dalam redaksional maupun format formulirnya,” jelas Ketua KPU Bontang, Suardi.
Sementara persyaratan dukungan untuk calon perseorangan sebesar 10% dari total jumlah penduduk Kota Bontang.
Dengan perhitungan, jumlah penduduk Kota Bontang yang tercatat sebanyak 161.413 jiwa, total dukungan KTP yangdiajukan minimal harus mencapau 16.142 Kartu Tanda Penduduk.
Penyerahan persayaratan ini dijelaskan KPU, akan dibuka pada 11 Juni hingga 15 Juni 2015 mendatang.
“untuk jumlah dukungan minimal 10 persen dari total penduduk, jadi sekitar 16 ribu lebih KTP harus dikumpulkan oleh setiap calon Independen,” terang Komisioner KPU Bontang, Iffa Rosita.
Laporan : Sary Attaya & Mansur
Editor : Revo Adi M