Uncategorized  

Iuran Jamsostek Bakal Dipotong 90%

Bontang. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) cabang Bontang akan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam hal ini memberikan potongan iuran sebesar 90% bagi 997 perusahaan yang terdaftar.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya BPJAMSOSTEK untuk membantu perusahaan agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

Kepala BPJAMSOSTEK cabang Bontang Muhammad Romdhoni, mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung kebijakan pemerintah Indonesia yang mengumumkan rencana relaksasi iuran peserta terkait penanggulangan pandemi wabah virus COVID-19. Relaksasi tersebut sebagaimana tercantum didalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 44 Tahun 2015.

Lebih lanjut dirinya merinci, iuran program JKK dan JKM yang rencananya dipotong 90% atau cukup dibayarkan pemberi kerja adalah sebesar 10% setiap bulannya. Potongan ini berlaku selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah.

“Kemudian, untuk iuran jaminan pensiun rencananya dibayarkan sebesar 30% saja setiap bulannya selama 3 bulan. Selebihnya sebesar 70% dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya,” jelasnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran ini masih harus menunggu terbitnya regulasi peraturan pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi dan rencananya akan segera diterbitkan.

Laporan: Aris

Exit mobile version