Uncategorized  

Jadi Khas Bontang, Ikan Bawis Diusulkan untuk Sertifikasi Indikator Geografis

Bontang. Guna memberi perlindungan bagi komoditas ikan Bawis sebagai hasil laut Bontang beserta hasil olahannya, Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKPPP) Bontang berencana mengajukan sertifikasi Indikator Geografis (IG).

Upaya ini disikapi melalui koordinasi bersama komponen masyarakat, di balai pendidikan dan keterampilan Sekaya Maritim, Jl MH Thamrin Pelabuhan Tanjung Limau. Rabu, 18 Juli 2018.

“Sertifikasi IG merupakan jenis sertifikasi atau tanda yang dilindungi undang-undang, dikeluarkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada produk tertentu yang sesuai dengan lokasi geografis tertentu yang dibuat dengan metode tradisional. Atau memiliki reputasi tertentu,” papar Kepala DKPPP Bontang Aji Erlinawati.

Menurutnya IG diatur dalam UU nomor 15 tahun 2001 pasal 56 ayat 1, diperlukan untuk memberikan tanda perlindungan terhadap ikan bawis maupun produk olahan yang menjadi khas Bontang.

“Selain juga upaya ini untuk mengangkat nama Bontang di daerah lain,” tandasnya.

Rapat koordinasi ini dihadiri sejumlah instansi terkait, diantaranya Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, (Disporapar), Dinas Koperasi dan UMKM, koperasi dan kelompok nelayan, pengusaha rumah makan, pengolah ikan, dan pengepul Bawis.

“Melalui rakor ini sekaligus membahas rencana pembentukan organisasi masyarakat perlindungan indikasi georgafis,” pungkas Aji Erlinawati.(*)

 

Laporan: Mansur

Exit mobile version