Bontang. Polres Bontang berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram yang disimpan dalam kardus kopi kemasan botol. Tersangka berinisial F (39), seorang sopir travel, ditangkap di Jalan poros Bontang KM 44 Muara Badak, Kutai Kartanegara, pada Jum’at (16/06/2023).
Wakil Kapolres Bontang Kompol Bambang Hardianto, mengungkapkan bahwa Polres Bontang baru pertama kali menangani kasus tersangka ini, namun ternyata F merupakan residivis untuk kasus yang sama di Polres lain. Menurut Bambang, tersangka F membungkus sabu dalam kemasan teh cina dan menyembunyikannya di dalam kardus kopi kemasan botol.
Dalam menjalankan aksinya, F diiming-imingi imbalan sebesar Rp 40 juta. Polres Bontang saat ini sedang mendalami jaringan sabu yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Terkait dengan teknis distribusi, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, namun diketahui bahwa perjalanan barang tersebut berasal dari arah Samarinda. Tujuan akhir dari penyelundupan ini belum diketahui secara pasti, apakah menuju Bontang atau Kutai Timur (Kutim).
“Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu kardus kopi botolan, handphone vivo, satu bungkus teh cina, sembilan botol kopi, dan satu unit mobil Toyota. Tersangka F saat ini diamankan di Mapolres Bontang untuk proses lebih lanjut,” terangya.
Berdasarkan identitas yang ditemukan, tersangka F diketahui berdomisili di Kutai Timur (Kutim) dengan alamat di Samarinda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimilikinya. Tersangka F mengaku bahwa ia dibayar sebesar Rp 40 juta untuk mengantar paket tersebut. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, mengingat F merupakan seorang sopir travel di Kota Samarinda.
Atas perbuatannya, F dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 20 tahun sampai seumur hidup.
“Jadi tersangka ini hanya berperan sebagai kurir. Ia kini terancam hukuman penjara seumur hidup,” teganya.
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Polres Bontang bersama aparat keamanan lainnya berkomitmen untuk terus mengungkap dan memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.