Uncategorized  

Jangan Merokok Saat Berkendara, Nanti Didenda Rp750 Ribu

Bontang. Peringatan bagi masyarakat untuk tidak merokok dan menggunakan handphone saat berkendara di jalan raya. Sebab hal tersebut akan ditindak Kepolisian melalui Satuan Lalu Lintas, karena dinilai melakukan pelanggaran.

Hal itu ditegaskan Kepala Satlantas Polres Bontang AKP Irawan Setyono, yang menyebut larangan untuk tidak merokok saat berkendara baik roda dua maupun roda empat di jalan raya, mengacu pada pasal 106 ayat 1, Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam Undang-Undang itu disebutkan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara dalam Pasal 283 disebutkan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan, yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,-

“Sanksinya jelas, karena tindakan tersebut (merokok dan menggunakan handphone) merupakan tindakan yang mengganggu konsentrasi saat berkendara,” ujarnya.

Selain itu, merokok saat berkendara juga berpotensi mengganggu pengendara lainnya, mengingat abu rokok yang beterbangan dapat berakibat fatal dan menimbulkan kecelakaan.

“Maka dari itu, peringatan ini bisa menjadi perhatian masyarakat. Kalau ditemukan, akan langsung kami tindak,” ujar AKP Irawan.

Larangan ini pun juga menjadi salah satu fokus Kepolisian dalam Operasi Keselamatan Mahakam 2018, dengan memberikan sosialisasi serta peringatan kepada masyarakat.

“Kami terus mengimbau agar pengendara untuk bisa mematuhi peraturan berlalu lintas, demi keselamatan bersama,”pungkas Kasatlantas.(*)

 

Laporan: Aris

Exit mobile version