Jika Terjadi, Perpanjangan Pendaftaran Hanya Untuk Calon Dari Parpol

Bontang. Pemeriksaan perbaikan berkas pendaftaran yang disampaikan tiap pasangan calon ke KPU Bontang sejak minggu lalu, terus dilakukan guna kelengkapan dokumen pendaftaran yang disyaratkan.

Hal itu akan menjadi dasar penetapan KPU, apakah pasangan calon yang bersangkutan lolos atau tidak sebagai kandidat peserta pilkada Bontang Desember 2015 mendatang.

Jika salah satu pasangan calon nantinya dinyatakan gugur karena tidak memiliki persyaratan yang cukup, karena tidak terpenuhi pada masa perbaikan. Maka fenomena calon tunggal bisa saja terjadi. Maka dari itu pihaknya menurut Ketua KPU Bontang, Suardi, akan turut membuka perpanjangan pendaftaran calon selama 3 hari seperti yang disyaratkan Undang-undang.

“kalau ada salah satu pasangan calon yang gugur, maka kami (KPU Bontang) akan membuka kembali pendaftaran selama 3 hari. Hal itu harus dilakukan karena tidak bisa kalau hanya calon tunggal,” paparnya.

Namun demikian ditambahkan Suardi, calon yang mendaftar nantinya hanya untuk kandidat yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Mengingat pendaftaran calon independen dirasa tak dapat dilaksanakan, karena waktu yang sangat sempit.

“ Calon yang mendaftar harus didukung patai politik atau koalisi gabungan partai politik. Jalur Independen jelas tidak bisa, karena waktu pelaksanaan yang sangat sempit,” tambahnya.

Begitupun dengan pasangan yang tidak lolos dan telah dinyatakan gugur, tidak dapat kembali mendaftarkan diri sebagai kandidat ke KPU Bontang.
“ Termasuk yang sudah kami nyatakan gugur, nggak bisa lagi mendaftar sebagai calon,” pungkasnya.

 

 

Laporan : Revo Adi M