Bontang. Kaharuddin Jafar resmi lengser dari kursi jabatan Ketua Dprd Bontang Periode 2014 – 2019, setelah memimpin lembaga legislatif ini selamadua tahun terakhir.
Pemberhentian pria yang akrab disapa KJ ini sebagai Ketua Dprd dilakukan melalui rapat paripurna, yang digelar Selasa 3 Januari 2017, dipimpin langsung Wakil Ketua 1 Dprd Bontang Etha Rimba Paembonan.
Dikatakan Etha, hal ini merupakan tindak lanjut dari surat DPP Partai Golkar nomor B848/golkar/XI/2016 tertanggal 17 November 2016, perihal persetujuan pergantian Ketua Dprd Bontang Provinsi Kalimantan Timur. Serta Surat DPD II Partai Golkar Bontang nomor 025/DPD/Golkar/KB/XI/2016 tertanggal 21 November 2016 tentang pergantian Ketua Dprd Bontang.
Sebagaimana diatur dalam tata tertib Dprd pasal 54 ayat 1 huruf D, pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum mengakhiri masa jabatan karena diberhentikan sebagai pimpinan DPRD.
“Selain itu, pasal 54 ayat 2 disebutkan pimpinan Dprd diberhentikan dari masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf D, apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” papar Etha.
Lebih lanjut , menindaklanjuti surat DPP Golkar tersebut, pada 7 Desember 2016 pimpinan bersama komisi 1 Dprd Bontang telah melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, terkait mekanisme dan tata cara pergantian pimpinan Dprd.
Sesuai dengan peraturan DPRD Bontang nomor 1 tahun 2014, berisi tata tertib pasal 55 ayat 1 dan 2, maka Dprd Kota Bontang mengumumkan pemberhentian tersebut berdasarkan surat DPP Partai Golkar.
“Berdasar hal tersebut, saudara Kaharuddin Jafar diberhentikan dengan hormat sebagai Pimpinan Dprd Kota Bontang,” lanjut Etha.
Selanjutnya, keputusan tentang pemberhentian Kaharuddin Jafar akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Walikota Bontang, untuk peresmian pemberhentian, yang disertai dengan berita acara paripurna. (*)
Laporan : Tim Liputan Pktvbontang