Bontang. Fakta baru yang menguak status lahan Kampung Sidrap yang masih masuk dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK), mendapat tanggapan serius DPRD Bontang. Ketua KOMISI III Rustam Hs, mengatakan segera menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan DPRD serta Komisi 1 untuk pembahasan lebih lanjut.
Dikatakannya, hal ini harus segera dibahas, agar tidak menjadi permasalahan yang berlarut di kemudian hari. Selain itu, kondisi ini pun diharapnya bisa menjadi dorongan Dprd, khususnya komisi 1 bersama pemerintah Kota Bontang, untuk mempercepat proses judicial review yang rencananya akan ditempuh.
“Jika memang demikian, persoalan ini (masih berstatus TNK) bisa diselesaikan lebih awal sambil menunggu kelanjutan proses hukum tapal batas Sidrap,” katanya, usai pertemuan dengan Balai TNK. Senin (15/1) lalu.
Seperti diketahui, saat ini DPRD bersama Pemkot Bontang tengah menyiapkan materi hukum untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi, guna mengakhiri polemik tapal batas kampung Sidrap yang telah berlangsung selama belasan tahun.
Baca Juga: Kampung Sidrap Ternyata Masuk Wilayah TNK
Bahkan langkah ini didukung Pemerintah Kota, dengan pengalokasian anggaran sebesar Rp2,5 miliar pembiayaan proses hukum nantinya.(*)
Laporan: Sary | Faisal