Kantor Pajak Jamin Kerahasiaan Peserta Tax Amnesty

Bontang. Selaku warga negara yang patuh pajak, program tax amnesty yang merupakan hak setiap warga Indonesia, sejatinya sangat meringankan para wajib pajak.

Mengingat seluruh kewajiban pajak tahun 2015 kebawah, baik pajak terutang maupun sanksi administrasi perpajakan, akan dihapuskan hanya dengan membayar uang tebusan sebesar dua persen dari keseluruhan harta yang dilaporkan. Atau dideklarasikan sesuai yang diatur dalam UU nomor 11 tahun 2016.

Widodo pejabat sementara KPP Pratama Bontang menuturkan, dalam pelaporan tax amnesty ini, KPP Pratama dipastikan menjamin kerahasiaan harta yang dilaporkan oleh setiap wajib pajak.

“Kami jamin kerahasiaan setiap wajib pajak,” ujarnya.

Selain itu, peserta yang mengikuti program tax amnesty akan berada di ruangan khusus dalam mengurus perpajakan. Mulai dari ruang helpdesk, ruang penerima dan ruang penelitian dokumen. Bahkan, petugas yang melayani peserta tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi.

“Semuanya disyaratkan begitu, makanya kami bisa pastikan seluruh harta wajib pajak yang ikut program ini terjamin kerahasiaannya,” tambahnya. (*)

 

Laporan : Rahma & Nasrul

Editor : Maya Ch