Kapolda Kaltim Sampaikan Pengungkapan Dua Kasus Besar Peredaran Narkotika yang Dikendalikan dari Lapas Nunukan

Samarinda. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika yang dikendalikan dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Kalimantan Timur, Brigjen Endar Priantoro, di Aula Rupatama, Gedung Mako Polresta Samarinda.

Brigjen Endar menjelaskan bahwa terdapat dua laporan polisi yang menjadi dasar pengungkapan kasus ini. Kasus pertama merujuk pada laporan polisi tertanggal 10 Maret 2025, di mana pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka berinisial BN dan NN, yang merupakan warga Bontang. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 bungkus sabu seberat 2.042 gram, 3 bungkus sabu seberat 2.851 gram, serta 4 bungkus sabu seberat 208,9 gram. Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai 5.101,9 gram brutto atau lebih dari 5 kilogram sabu.

“Sabu dikemas dalam bungkusan teh asal China. Dimana peredaran barang haram ini dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Nunukan berinisial HA. HA diketahui memberikan perintah peredaran narkotika ini melalui seorang DPO bernama R yang hingga kini masih dalam pengejaran,” terangnya.

Sementara itu, kasus kedua merujuk pada laporan polisi tertanggal 6 Februari 2025. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu MH, warga Samarinda; SZ, warga Lumajang; dan SM, seorang narapidana di Lapas Bayur. Peran SM dalam kasus ini terungkap sebagai penghubung antara SZ dan seorang DPO berinisial A, yang bertindak sebagai pengatur peredaran sabu dari luar lapas.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,” ucap Endar.

Brigjen Endar menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

 

Writer: Axl Ardiansyah
Exit mobile version