Optimalisasi Pengawasan Orang Asing dengan Aplikasi APOA

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi menghadirkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) yang telah diperbarui guna mengoptimalkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia. Aplikasi ini dilengkapi berbagai fitur yang mempermudah pemilik atau pengelola penginapan dalam melaporkan tamu asing yang menginap di tempat mereka.

“Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data orang asing kepada hotel atau tempat lain yang berfungsi sebagai penginapan. Dalam hal ini, kami menggunakan APOA sebagai platformnya. Pemilik atau pengelola penginapan cukup mendaftarkan tamu melalui aplikasi ini, kemudian datanya dapat diakses oleh petugas Imigrasi untuk keperluan pengawasan,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.

Dasar Hukum dan Sanksi

Implementasi APOA berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta perubahan yang tertuang dalam UU Nomor 63 Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 72 ayat (1) dan (2), pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh Petugas Imigrasi. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.

Proses Pelaporan Melalui APOA

Proses pelaporan tamu asing yang menginap di hotel melalui APOA dimulai dengan pemilik atau pengelola penginapan melakukan login ke sistem. Setelah masuk, mereka harus meminta paspor dari tamu asing yang akan menginap, kemudian mengunggah foto halaman depan paspor tersebut atau mengambil foto langsung melalui aplikasi. Data tamu asing kemudian dimasukkan ke dalam sistem dan diverifikasi untuk memastikan keakuratannya. Setelah informasi dikonfirmasi, pengelola akan mendapatkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing sebagai bukti bahwa laporan telah berhasil dikirim.

Untuk pelaporan check-out, pemilik atau pengelola penginapan kembali masuk ke sistem APOA dan memilih data tamu asing yang akan meninggalkan penginapan. Setelah memastikan data yang dipilih sesuai dengan tamu yang benar-benar check-out, mereka dapat menekan tombol check-out pada aplikasi. Dengan langkah ini, laporan check-out akan tersimpan dalam sistem dan menjadi bagian dari catatan pengawasan keimigrasian.

Statistik Penggunaan APOA

Mengacu pada database Imigrasi per 24 Maret 2025, total data tamu asing yang tercatat di APOA sebanyak 78.077 orang, dengan rincian 23.835 check-in dan 54.242 check-out. Berdasarkan kewarganegaraan, tamu asing yang paling banyak menginap berasal dari Australia (13.104 orang), Republik Rakyat Tiongkok (12.493 orang), India (5.688 orang), Singapura (4.491 orang), dan Jepang (3.869 orang). Sementara itu, provinsi dengan jumlah tamu asing tertinggi di penginapan adalah Bali (47.772 orang), Kepulauan Riau (6.068 orang), Jawa Timur (4.647 orang), Nusa Tenggara Timur (4.066 orang), dan DKI Jakarta (3.210 orang).

Optimalisasi Pengawasan Orang Asing

Menurut Yuldi Yusman, penerapan APOA bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap orang asing di Indonesia. “Dengan adanya pelaporan yang lebih terstruktur, peluang untuk mendeteksi aktivitas ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum dan kedaulatan negara menjadi lebih besar,” ujarnya.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, turut menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak guna meningkatkan efektivitas pengawasan. “Dengan adanya aplikasi APOA dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia dapat berjalan lebih optimal. Penggunaan teknologi dalam sistem keimigrasian ini menjadi langkah maju dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” pungkasnya.

Writer: AxlEditor: pktvbontang
Exit mobile version