Uncategorized  

Karena Nafsu, Pelajar SMK Berujung Penjara

Bontang. Salah satu siswa SMK di Bontang berinisial UF, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian  setelah melakukan  tindak asusila terhadap mantan pacarnya yang masih berusia dibawah umur atau masih berusia 15 tahun. Penangkapan UF dilakukan pada Kamis (30/1/2020) saat dirinya pulang sekolah.

Kapolres Bontang Boyke Karel Wattimena, dalam konfrensi pers yang digelar pada Jumat (31/1/2020), mengungkapkan bahwa penangkapan UF tersebut merupakan pengembangan dari laporan orangtua korban pada bulan November 2019 lalu.

Boyke menjelaskan bahwa sebelumnya Polres Bontang telah terlebih dahulu melakukan penahanan terhadap J yang menjadi tersangka pertama. Namun untuk kasus J telah dilimpahkan ke pengadilan.

“Dan dalam hasil pemerikasaan, yang melakukan perbuatan asusila tersebut tidak hanya pelaku J, tetapi ada pelaku UF yang merupakan mantan pacar daripada yang bersangkutan,” jelasnya.

Atas perbuatannya UF terancam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan  penjara minimal 5 tahun.

Laporan: Mansyur