Kasatpol PP Bontang : Semua THM Di Bontang Tak Berizin

Bontang. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang, Ibnu Gunawan, menegaskan jika seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di kota Bontang tak memiliki izin, atau dengan kata lain berdiri secara illegal.

Hal ini menurut Ibnu, dikarenakan letak Thm, seperti halnya panti pijat atau kebugaran, biliar, hingga karaoke, letaknya dibawah radius 500 meter dari tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintahan.

Dimana dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 27 tahun 2002, tentang minuman keras dan tempat hiburan malam, disebutkan jika syarat pendirian Thm minimal harus berada pada radius 500 meter dari tempat-tempat tersebut.

“makanya sampai saat ini keberadaan Thm masih illegal,” ujarnya.

Meski begitu, dikatakan Ibnu, para pengusaha sebenarnya ingin mengurus izin usaha meraka. Tapi karena letaknya yang melanggar perda, menyebabkan para pengusaha kesulitan memperoleh izin.

Namun seluruh usaha itu bisa menjadi legal, jika perda nomor 27 tahun 2002 tersebut dapat diubah.

“Satu-satunya jalan adalah dengan merubah Perda yang ada, baru setelah itu kita wajibkan seluruh pengusaha THM untuk mengurus perizinan mereka,” tambah Ibnu Gunawan.

Dalam Perda nomor 27 tahun 2002 BAB 3 pasal 7 disebutkan, jika khusus panti pijat atau kebugaran, rumah biliar, gelanggang permainan dan ketangkasan bioskop, karaoke, pub atau bar, serta diskotik. Lokasinya tidak boleh kurang dari radius 500 meter dari tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintah.

Sementara pada pasal 8 dijelaskan, bagi kegiatan usaha hiburan dan rekreasi umum yang lokasinya kurang dari radius 500 meter dan telah ada sebelum berlakunya peraturan daerah. Diberikan tenggang waktu paling lama satu tahun, terhitung sejak ditetapkannya peraturan daerah ini untuk melakukan pemindahan lokasi.

 

Laporan : Tim Liputan pktvbontang.com

Editor : Maya Ch