Bontang. Kasus penemuan mayat di Atletik 8, RT 42, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Baru, pada Sabtu (27/5/2023) lalu, kini didalami pihak kepolisian, masuk ke tahap penyidikan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menuturkan, kasus ini sebelumnya masih penyelidikan, kini naik ke tingkat penyidikan.
Sebelumnya polisi memeriksa empat orang saksi, mantan istri, dua anak, dan satu rekan anak almarhum yakni Yudi Cahyono. Polisi kembali memeriksa dua saksi tambahan yakni Ketua RT dan dari Dinsos-PM.
“Ada kemungkinan isteri dari mendiang Yudi Cahyono ditingkatkan status jadi tersangka. kita lihat nanti hasil penyidikannya,” ujar Iptu Hari, Jumat (9/6/2023).
Selain itu, dari beberapa saksi ini, polisi mengajukan beberapa pertanyaan, berkaitan historis soal perilaku isteri kepada mantan suaminya yang ditaruh di dalam kamar mandi.
Terkait perilaku istrinya ini, polisi mencurigai adanya indikasi pembiaran atas kasus penemuan mayat dan ada alat bukti kuat yang ditemukan polisi.
“Polisi akan langsung menetapkan tersangka, saat ditemukan adanya tindak pidana. Alat bukti yang ditemukan berupa borgol dan bungkusan makanan di dalam rumah,” ungkapnya.