Hukum  

Kedapatan Edarkan Sabu, Warga Sangatta Terancam 20 Tahun Penjara

Bontang. Bontang seakan tak pernah sepi dari peredaran gelap narkotika, hampir setiap minggunya Polres Bontang berhasil mengungkap kasus ini dalam beberapa waktu terakhir.

Terbaru, pada Sabtu (9/9) lalu, unit Buser Satreskoba Polres Bontang kembali mengamankan seorang pengedar barang haram narkotika berinisial ES (34), warga Desa Karang Seberang Kecamatan Karangan Kutai Timur.

Ia ditangkap di depan cafe Sarabba di Jl R Soeprapto, RT 21 Kelurahan Api-Api Bontang Utara.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu berat 15,10 gram, satu lembar kertas tissu warna putih, satu kotak rokok, satu unit handphone merek Samsung warna hitam, dan satu celana jeans pendek berwarna biru.

Dijelaskan Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, awal mula penangkapan berkat adanya informasi masyarakat, yang mengendus akan adanya transaksi narkoba dilokasi tersebut.

“Benar saja, saat penggeledehan tersangka diketahui barang tersebut disimpan di saku celana pendek bagian belakang,” ujar Iptu Suyono.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan Mapolres Bontang, guna proses penyidikan dan pengembangan.

Sementara terhadap tersangka ES, dijerat pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)

 

Laporan: Yulianti Basri