Kedapatan Lagi Racik Bom Ikan, 2 Warga Dibekuk Polres Bontang

Bontang. Kepolisian Resort Kota Bontang amankan 2 warga yang ditangkap di kediamannya, di Bontang Kuala, Minggu (18/10/2015) dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita.

Dua warga berinisial N dan AWS ini ditangkap, karena yang bersangkutan kedapatan tengah melakukan aktivitas meracik bom ikan, dan akan digunakan ketika melaut. Penangkapan dilakukan bersama Brimob Polda Kaltim, berdasarkan laporan investigasi Polresta Bontang secara intensif dalam beberapa waktu terakhir. Dari hasil pendalaman, diketahui ada 2 titik lokasi yang sering dipakai merakit bom, dan berada di Kelurahan Bontang kuala.

“Dari investigasi itulah kemudian kami menangkap 2 warga yang diduga pelaku peracikan bom ikan ini,” ungkap Kapolres Bontang, AKBP Hendra Kurniawan.

Walau tergolong kategori Low Explosive, namun daya ledak bom ikan yang mencapai radius 500 meter itu, dinilai sebagai hal yang dapat berakibat fatal bagi makhluk hidup dan biota laut dengan penggunaannya.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), pihak Kepolisian menemukan sedikitnya 4 bom aktif yang telah selesai diracik dan siap digunakan, serta 5 sisa bom yang telah diledakkan dalam penangkapan ikan, untuk dijadikan barang bukti. Serta bahan baku pembuatan bom yang diperkirakan bisa menghasilkan lebih kurang 50 bom ikan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Dan akan segera kami tindak lanjuti bersama tim dari Polda Kaltim yang turut melakukan penangkapan,” lanjut Hendra.

Disasarnya para peracik bom ikan jelas Hendra, mengingat kejadian ledakan bom ikan yang menewaskan korban R beberapa waktu lalu di wilayah Gusung, ketika tengah beraktivitas meracik bom. Hal itu menandakan jika masih banyak nelayan Bontang yang menggunakan bom dalam penangkapan ikan.

Maka dari itu, Polresta Bontang paparnya langsung melakukan investigasi untuk mengetahui intensitas penggunaan bom ini, agar dapat ditertibkan segala aktivitasnya.

Penangkapan ikan dengan bom merupakan kegaitan yang dilarang, karena bertentangan dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 yang berbunyi,  ” Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun”.

Sementara N dan AWS yang diamankan Polres Bontang terang Hendra mengaku telah menggunakan bom ikan selama 4 tahun belakangan. Dan bom tersebut jelas dua warga yang mengaku berprofesi sebagai nelayan tersebut, diracik sendiri sebelum turun melaut.

“Tersangka mengakui kalau penggunaan bom sudah dilakukan dalam 4 tahun belakangan. Dan bom itu diracik sendiri sebelum turun melaut,” pungkasnya.

 

Laporan : Biroe Chai

Editor : Revo Adi M