Hukum  

Kedapatan Miliki Sabu, Pria Pengangguran Diringkus Polisi

Bontang. Peredaran narkoba di Kota Bontang kian memprihatinkan, setiap minggunya ada saja pengedar yang berhasil ditangkap Kepolisian Resort Bontang atas perbuatan melanggar hukum tersebut.

Kali ini, pria pengangguran berinisial A alias J, warga Jl Diponegoro Kelurahan Berbas Pantai diringkus Kepolisian, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,76 gram.

Pria 30 tahun tersebut, langsung diamankan bersama barang bukti satu poket sabu, satu unit ponsel, satu set alat hisab (bong), satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip kecil, serta satu botol obat tetes mata.

“Penangkapan dilakukan pada minggu 26 Februari 2017 lalu, atas dasar laporan masyarakat sekitar yang menyebut adanya transaksi narkoba di wilayah Berbas Pantai,” ungkap Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono.

Saat dimintai keterangannya, tersangka A alias J berdalih narkoba tersebut bukan untuk dijual, namun hanya untuk konsumsi pribadi sebagai obat kuat dan penambah stamina.

“Itu (sabu) buat dipakai sendiri, nggak dijual,” ujarnya singkat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, atau 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

 

Laporan: Yulianti Basri