Kedapatan Ngoteng, Dua Remaja Diamankan Satpol PP

Bontang. Kedapatan mengkonsumsi alkohol yang dioplos dengan minuman berenergi, yang kerap disebut “ngoteng”, dua pemuda diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang Senin malam, 31 Oktober 2016. Saat pelaksanaan sosialisasi penegakkan Peraturan Walikota (Perwali) Bontang nomor 8 tahun 2008 tentang wajib belajar.

Ironisnya satu pelaku inisial AN masih berumur 16 tahun, sementara satu lainnya RI, berusia 18 tahun. Keduanya diamankan saat asyik menenggak minuman di areal gedung graha pemuda Gunung Sari Bontang.

Dua pelaku ini pun akhirnya digelandang ke Kantor Satpol PP untuk diminta keterangan dan diberikan pembinaan, dengan mengisi surat pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatan. Barang bukti yang diamankan diantaranya minuman racikan alkohol dan minuman berenergi, serta satu bungkus rokok.

Dari keterangan keduanya, mereka mengkonsumsi minuman oplosan ini dengan alasan yang berbeda. Pelaku RI beralasan untuk menenangkan pikiran, sementara AN mengaku hanya sekedar ikut-ikutan rekannya itu.

“Pelaku merupakan anak putus sekolah,” ujar Kepala Satpol PP Bontang Ibnu Gunawan.

Kondisi ini terang Ibnu semakin mengkhawatirkan, melihat banyak anak Bontang yang kerap kedapatan melakukan tindakan serupa. Tak hanya merusak masa depan, kesehatan dan nyawanya pun menurutnya ikut terancam.

“Saya harap orangtua dan seluruh pihak dapat bersama mencegah dan mengawasi anak, agar tidak sembarang bergaul hingga mengkonsumsi minuman-minuman oplosan berbahaya seperti ini,” tambahnya.(*)

 

Laporan : Yulianti Basri

Editor : Maya Ch