Tenggarong. Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengembalikan lebih dari Rp. 2 miliar kerugian keuangan negara yang terkait dengan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Ari Bintang Prakosa, mengumumkan capaian ini saat menjelaskan kinerja lembaganya dalam konferensi pers di Aula Kejari Kukar pada Rabu (29/11/2023).
Ari Bintang menjelaskan bahwa dalam kasus pertama, terdapat dugaan korupsi terkait penyimpangan pembangunan embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar pada tahun 2020. Proyek tersebut tidak dilaksanakan, namun anggarannya telah dicairkan. Selain itu, terdapat juga pekerjaan yang dilaksanakan namun tidak sesuai dengan spesifikasi yang berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp. 1,5 miliar melalui tindakan Mark Up, Kurang Volume, dan Spesifikasi yang tidak sesuai.
“Uang titipan dari kerugian keuangan negara telah disetorkan ke rekening kas negara, sehingga pemulihan keuangan negara telah berhasil diselesaikan,” ujarnya.
Kemudian, kasus kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang melibatkan seorang karyawan PT. AFS. Pemulihan dilakukan setelah tersangka menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Kerugian pajak yang harus dibayarkan oleh tersangka berhasil dipulihkan sebesar Rp. 700 juta.
Ari Bintang menjelaskan bahwa semangat pembentukan Undang-Undang Perpajakan adalah untuk meningkatkan penerimaan negara. Oleh karena itu, apabila kerugian negara telah dipulihkan, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Menurut Pasal 35 ayat 1 huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung memiliki tugas dan wewenang dalam penanganan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara serta dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Keberhasilan ini merupakan upaya Kejaksaan Negeri Kukar dalam menangani kasus korupsi, tidak hanya sebatas pemidanaan tetapi juga pemulihan keuangan negara melalui Restorative Justice (RJ). Penyelesaian kasus perpajakan juga dilakukan setelah pembayaran kerugian oleh terdakwa, mengikuti prinsip RJ,” ungkapnya.
Kasi Pidsus Kejari Kukar Irawan, menambahkan bahwa penggelapan uang ini dilakukan oleh salah satu pengusaha transportasi yang memanipulasi pembayaran pajak. Total yang harus dikembalikan mencapai Rp. 700 juta, dan sebelumnya telah ada pengembalian saat ditangani oleh PPNS Kanwil Balikpapan. Sisa pembayaran dilakukan saat penanganan oleh Kejari Kukar, sebesar lebih dari Rp. 300 juta.
“Upaya RJ kasus ekonomi ini baru dua kali dilaksanakan yakni di Kejari Banjarmasin dan Kejari Kukar. Hasil pemulihan keuangan negara dari Kejari Kukar ini kemudian akan dikembalikan dalam kas negara melalui salah satu bank swasta di Kukar.” tutupnya.