Bontang. Eksekusi penahanan terhadap politisi PDIP, yang juga Wakil Ketua DPRD Kaltim Dodi Rondonuwu, segera dilakukan. Pasalnya, salinan Kasasi nomor 739K/pidsus/2017, telah dikantongi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, sebagai dasar eksekusi terhadap terpidana.
Dijelaskan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bontang Novita Elisabet Morong, pihaknya sebagai jaksa eksekutor dalam perkara ini telah menerima putusan Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan tersebut, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap terpidana Dody Rondonuwu ke kediamannya. Kamis, 10 November 2017.
“Melalui surat tersebut, saudara Dody Rondonuwu selaku terpidana diminta menghadap ke Kejaksaan Negeri Bontang, guna melaksanakan putusan dan eksekusi penahanan mulai Senin, 20 November 2017,” kata Novita.
Terpidana Dody Rondonuwu diminta Novita, untuk lebih kooperatif mulai pemanggilan pertama yang sudah dilayangkan Kejari Bontang. Apabila Dody tidak patuh sebanyak tiga kali pemanggilan, Kejari pun kata Novita, akan melakukan upaya jemput paksa.
“Saat surat pemanggilan dilayangkan, yang bersangkutan ternyata sedang tidak ada di rumah,” tambah Novita.
Sebelumnya, Dody telah menempuh langkah hukum tertinggi dengan mengajukan Kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bontang, serta Pengadilan Tinggi Negeri Samarinda medio Februari lalu. Namun upaya hukum tersebut justru meneguhkan putusan banding yang lebih dulu terbit, dengan menolak kasasi yang di ajukan pada 13 Januari 2017.
Dody tetap divonis hukuman dua tahun penjara, serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, atas kasus korupsi berjamaah anggota DPRD Bontang periode 2000-2004. (*)
Laporan: Aris