Kejari Bontang Musnahkan Barang Bukti Setengah Kilogram Sabu

Bontang. Selasa (4/9) pagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum dengan kekuatan hukum tetap (Inkracht), dari 298 perkara yang sudah dieksekusi mulai Maret hingga Agustus 2018.

Pemusnahan barang bukti tersebut diantaranya 487,308 gram sabu, 1.371 butir double L, 143 bong atau alat hisap sabu, 17 timbangan digital, 18 alat komunikasi, 52 korek api, 51 bungkus plastik klip, 3 sajam, dan 153 botol minuman keras.

Pemusnahan diawali dengan melarutkan sabu ke dalam blender, dan dibuang ke toilet. Dilanjutkan membakar alkohol hasil sitaan, serta barang bukti lainnya.

Khusus miras, Kejari Bontang melakukan pemusnahan dengan membuang semua isi miras yang telah disita, sementara senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Agus Kurniawan, pemusnahan barang bukti seperti ini rutin dilaksanakan pihaknya, minimal tiap 6 bulan sekali.

Namun kali barang bukti yang dimusnahkan terbilang banyak, yakni barang bukti narkoba yang hampir mencapai setengah kilogram dari 102 perkara. Terhitung mulai Maret 2017 hingga Mei 2018.

“Kami harap pemusnahan ini membuat para pelaku jera, sehingga tak ada lagi kasus serupa kedepannya,” kata Agus Kurniawan.

Hadir pada kegiatan itu Dandim 0908 Letkol Arh Gunawan Wibisono, Waka Polres Bontang Kompol Eko Alamsyah, Komandan Den Arhanud Rudal 002, Ketua Pengadilan Agama, Perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Perwakilan Kalapas, serta pejabat BNNK Bontang. (*)

 

Laporan: Yulianti Basri