Kejari Bontang Serahkan Uang Hasil Korupsi Ke Bank Mandiri

Bontang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Agus Kurniawan, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kota Bontang, Yudo Adiananto, beserta para Jaksa dan Staf Pidsus Kejari Bontang, menyerahkan uang penganti sebesar 1 Miliar Rupiah kepada Bank Mandiri sebagai uang kas negara pada Rabu (15/5/2019).

Uang sejumlah 1 Milyar rupiah tersebut, berasal dari terpidana korupsi proyek pemecah ombak beras basah, Rudi Muhammad Saidi, yang saat ini menjalani hukuman 4 tahun penjara. Dengan membayar denda sebesar Rp 200 juta, ditambah subsider 6 bulan kurungan penjara.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Yudo Adiananto menjelaskan bahwa kasus yang telah menyeret 11 orang tersebut sudah ada 7 orang yang inckrah dan terima putusan kasasi  serta dieksekusi pidana badan.

Ke 7 orang itu adalah Rusman Nawing, Rudi Muhammad Saidi, Prihananto Giri Nugroho, Sunarya, Suryanta, Ferlien Southanto, dan Saiful Amal. Dimana baru 3 dari ke 7 terpidana tersebut yang telah membayar denda, yaitu Rudi Muhammad Saidi dan Prihananto Giri Nugroho yang masing-masing telah membayar denda sebesar 200 juta Rupiah.

Sedangkan Suryanta sudah lebih dulu menyerahkan denda sebesar Rp 370 Juta Rupiah. Sementara itu 2 orang lainnya dinyatakan tidak sanggup membayar denda, yaitu Sunarya dan Ferlien. Kemudian Saiful masih menunggu konfirmasi.

Adapun untuk terpidana, Rudi Muhammad Saidi dan Ferlien di bebankan untuk membayar uang pengganti. Namun kini hanya Rudi Muhammad yang sanggup mengembalikan uang pengganti tersebut. Oleh Karena Ferlien tidak sanggup membayar denda dan uang pengganti, Sesuai putusan Maka Ferlien ditambahi hukuman 2 tahun penjara, dan Denda sebesar 200 Juta Rupiah, di include kan 6 bulan subsider plus pengganti sebesar 1,63 Miliar Rupiah.

“Dari ke 7 orang terpidana, masih ada 4 terpidana yang belum menerima putusan kasasi, diantaranya, Alwi Al Jufri, Wawan setiawan, Sudirman dan Faisal Reza,” ungkap Yudo Adiananto.

Untuk di ketahui, proyek pembangunan pemecah ombak ini dilakukan dengan skema multi years, selama 3 tahun berturut-turut dengan nilai proyek sebesar 17,3 Miliar Rupiah. Tetapi dalam praktiknya ditemukan kejanggalan dan membuat negara merugi sebesar 10 Miliar Rupiah.

Laporan: Aris