Kembali Berulah, Resedivis Pencabulan Diancam 15 Tahun Penjara

Pelaku pada saat diamankan Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kaltim (FOTO: Polres Bontang)

Bontang. Pada Selasa (8/6/2021) malam, Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kaltim telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak Pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.Laki-laki beinisial AH (19) yang merupakan warga Jalan IR. H. Juanda RT. 06, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Sungai Ampal Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

Ibu korban mengetahui buah hatinya menjadi korban setelah mendapatkan informasi dari salah seorang teman (saksi) dan segera melaporkannya kepada pihak Polres Bontang. Dari informasi yang didapatkan dari saksi, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut berkali-kali bahkan korban sempat hamil namun telah digugurkan.

Kepada Polisi, Pelaku mengaku bila dirinya menjalin hubungan pacaran dengan korban sudah 9 bulan, sebulan kenal Pelaku langsung mengajak korban melakukan hubungan badan yang dia lakukan di sebuah kamar Hotel di Rawa Indah. Perbuatan persetubuhan itu dia lakukan atas dasar mau sama mau, perbuatan itu sudah sering dia lakukan dirumah pelaku, bahkan pelaku sudah lupa berapa kali, tapi sering melakukan.

Kepada media, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Dengan di Back Up Jatanras Polda Kaltim, anggota berhasil meringkus Pelaku di Kota Balikpapan dan kini telah kita amankan di Polres Bontang, jelas Kasat Reskrim Iptu Asriadi.

“Pelaku merupakan seorang Residivis yang telah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan dalam kasus yang sama. Tiga tahun yang lalu dirinya bebas dari Lapas Bontang,” ungkap Kasubbag Humas AKP Suyono

Suyono mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Laporan: Tim Liputan PKTV