Kembali Narkoba Jenis Sabu Dalam Ayam Balado Digagalkan Masuk Ke Lapas Narkotika Samarinda

Sabu ditemukan dalam lauk ayam balado (FOTO: Fairuzz/PKTV)

Samarinda. Pada Selasa (20/9/2022) Petugas pemeriksaan barang titipan dan pendaftaran layanan Lapas Narkotika Samarinda kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Narkotika Samarinda melalui lauk ayam balado yang berhasil digagalkan petugas saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan lanjutan pada titipan makanan pengunjung.

Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Samarinda Hidayat menerangkan bahwa pada Rabu (21/9/2022), Lapas Narkotika Samarinda kembali menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu ke dalam Lapas. Hal ini bisa dilakukan berkat ketelitian petugas pemeriksaan barang yang telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan SOP dan menyeluruh sehingga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini.

Adapun kronologis penggagalan pada hari ini dimulai saat Petugas pemeriksa barang yang melakukan pemeriksaan titipan makanan pengunjung berinisial JT (21) pada pukul 13:30 WITA yang ditujukan untuk WBP berinisial FJ yang terdaftar pada nomor antrian A-28 di aplikasi E-Trol.

“Kemudian saat petugas memeriksa titipan makan berupa lauk ayam balado petugas merasa ada hal yang mencurigakan. Dengan pemeriksaan yang teliti dan menyeluruh akhirnya petugas menemukan Narkoba Jenis jenis sabu sebanyak 4 bungkusan dengan berat kurang lebih 5 gram yang diselipkan didalam potongan daging ayam,” terangnya.

Pihak Lapas mendokumentasikan dan Hidayat melaporkan temuan tersebut kepada Kadivpas yang pada saat bersamaan langsung menuju ke Lapas Narkotika Samarinda untuk memastikan penggagalan tersebut.

Kalapas bersinergi dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Kota Samarinda melalui Kasat Narkoba dengan menyerahkan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu sebanyak 4 bungkus, HP pengunjung, dan kartu tanda pengenal, serta pengunjung berinisial JT dibawa ke kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut.

Kalapas juga memberikan apresiasi kepada petugas pemeriksa barang dan layanan titipan karena telah melaksanakan tugas dengan baik.

Writer: Fairuzz Abady