Kemenag Bontang Tetapkan 3 Kategori Besaran Zakat Fitrah 1439 H

Bontang. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bontang menetapkan kadar zakat fitrah bagi masyarakat tahun 1439 Hijriah. Penentuan kadar zakat fitrah dilakukan melalui rapat koordinasi bersama instansi terkait.

Kadar zakat fitrah 1439 H yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 Kg beras atau setara dengan mata uang Rupiah, yang dibagi dalam 3 kategori. Masing masing Rp25.000, Rp30.000, dan Rp37.500,-

Penetapan besaran nilai Rupiah mengacu hasil survei harga beras di Bontang.

Sumber: Kantor Kementerian Agama Kota Bontang

Menurut Kepala Kemenag Bontang Sulaeman, hasil penetapan ini berdasarkan data lintas instansi pemerintah. Mengingat harga beras tertinggi di pasaran Bontang Rp15.000,- per Kilogram. Harga beras menengah Rp12.000,- dan nilai jual beras terendah Rp10.000,- per Kilogram.

“Maka dari itu kami mengajak masyarakat untuk segera melakukan pembayaran zakat, agar lebih memudahkan petugas dalam menyalurkannya kepada yang berhak menerima,” ujar Sulaiman.

Selain menetapkan zakat fitrah, Kemenag Bontang juga telah menetapkan besaran Zakat Maal dan Fidyah. Bagi muzzaki yang akan mengeluarkan zakat maal dapat menyesuaikan nishab harta, dengan harga emas murni pada saat jatuh tempo haul harta yang dizakatkan.

Sementara bagi yang wajib membayar fidyah, kewajiban perharinya sebesar satu porsi, seharga satu porsi makanan sehari-hari individu bersangkutan.(*)

 

Laporan: Yuli | Nasrul