Bontang. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) meminta seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ada di Kota Bontang untuk segera mengajukan perizinan baru, dengan membawa rekomendasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 333 tahun 2015, tentang pedoman pemberian izin pembentukan lembaga amil zakat (Laz).
Lembaga Amil Zakat diminta menyesuaikan peraturan perizinan baru UU nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, menyesuaikan pengurusan perizinan yang diterbitkan pada November 2016 lalu. Pun merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2014, tentang pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2011.
Menurut Kepala Penyelenggara Syariah Kemenag Bontang Najmudin Tamini, prosedur dan otorisasi perizinan lembaga amil zakat diatur pada beberapa tingkatan. Diantaranya bagi LAZ berskala nasional, menyesuaikan dengan keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 333 tahun 2015, tentang pedoman pemberian izin pembentukan lembaga amil zakat.
Sementara untuk LAZ skala Provinsi menyesuaikan dengan SK Dirjen Bimas Islam, sedangkan Laz tingkat Kabupaten/Kota merujuk pada SK Kepala Kanwil Kementerian Agama.
Kata Najamuddin, dari delapan Lembaga Amil Zakat di Kota Bontang, baru satu laz yang saat ini tengah mengurus perizinan, serta satu laz yang sedang dalam proses pengurusan.
“Kami hanya mengingatkan, jika Laz tersebut tidak melakukan proses izin, maka tidak bisa lagi dibenarkan menghimpun dana ummat. Kalau tetap nekat, terancam hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 50 Juta,” ungkapnya.
Bagi Laz yang ingin melakukan pengrusan izin, harus mendapat rekomendasi dan persetujuan dari Baznas pusat, untuk bisa dilanjutkan proses izinnya.
“Harapan kami, Laz di Bontang bisa mengurus izin secepatnya. Sehingga dana yang terkumpul oleh Laz, benar-benar disalurkan kepada warga yang membutuhkan,” tambahnya. (*)
Laporan : Tim Liputan Pktvbontang
