Bontang. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bontang Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak pada hari Kamis, (8/6/2023), sekitar pukul 14.00 WITA. Pengamanan ini didasarkan pada pengaduan yang diterima oleh polisi pada hari yang sama.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri mengatakan, pelaku kekerasan yang diamankan adalah seorang remaja laki-laki bernama H (19), warga Kelurahan Berbas Pantai. Sedangkan korbannya adalah Ilham Hidayat (17), warga Kelurahan Tanjung Laut.
Berdasarkan keterangan saksi dan pelapor, kejadian ini terjadi sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Melawai, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang. Motif dari pelaku dalam kasus ini adalah adanya percekcokan antara pelaku dan korban, yang terjadi ketika keduanya sedang dalam keadaan mabuk. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan memukul dan mendorongnya ke laut.
“Akibat kejadian tersebut, korban dirawat di rumah sakit dan diketahui bahwa korban mengalami luka, memar, dan bengkak di kaki sebelah kiri. Kami telah melakukan tindakan awal dengan memeriksa para saksi yang terkait dalam kasus ini. Selain itu, pelaku juga berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Bontang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kepolisian Sektor Bontang Selatan menindaklanjuti kasus ini dan melibatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 80 Ayat 1 jo Pasal 76 C UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur mengenai tindakan kekerasan terhadap anak. Pelaku yang terbukti bersalah dapat diancam dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.