Hukum  

Keroyok dan Ambil Barang Korban, Residivis Kembali Ditangkap Polisi

Bontang. Seorang residivis berinisial MF (21) atas kasus pencurian dengan kekerasan hingga dipenjara selama sepuluh bulan, kembali ditangkap Kepolisian Resor Bontang, dengan kasus serupa beberapa waktu lalu.

Ia diketahui melakukan pencurian uang tunai dan sebuah handphone milik dua remaja berusia 15 dan 16 tahun, di Taman Adipura Bontang Kuala.

Bedanya, kali ini MF tidak sendirian. Ia dibantu tiga rekannya, ADH, MH, dan H.

Diungkapkan Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, kejadian bermula saat korban tengah asik nongkrong bersama rekannya sekira pukul 17.00 Wita. Dan tanpa basa-basi pelaku langsung menyeret korban ke toilet taman, lalu dikeroyok para pelaku.

“Setelah mendapat laporan korban, personil satreskrim mengendus keberadaan pelaku kurang dari sepekan, dan berhasil mengamankan ke-tiga pelaku. Sementara satu pelaku lainnya berinisial H, masih dalam pencarian dan berstatus buron,” papar Iptu Suyono.

Saat ini para pelaku harus pertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji tahanan, dan dijerat pasal berlapis. Yakni undang-undang 35 tahun 2014, pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang Pengeroyokan. Dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

 

Laporan: Yulianti Basri