Ketua DPRD Bontang Nilai Pengawasan Perizinan Lemah

Bontang. Pengawasan perizinan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang dinilai lemah. Penilaian tersebut dibuktikan dengan penemuan proyek dan perusahaan yang tetap beroperasi di Bontang meski tanpa izin lengkap.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua DPRD Bontang Nursalam saat ditemui beberapa waktu lalu. Dia mengatakan bahwa pengawasan pihak DPMPTSP terhadap legalitas perusahaan dan proyek yang ada di Bontang masih sangat lemah.

Dia memberikan salah satu contoh yakni pengawasan DPMPTSP terhadap proyek pembangunan pabrik Crude Palm Oil (CPO) oleh PT Energi Unggul Persada (EUP) yang berada di Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, yang belakangan diketahui belum mengantongi berbagai perizinan.

Saat ini PT EUP hanya memiliki izin Online Single Submission (OSS). Namun menurut Nursalam, meskipun izin dikeluarkan OSS tapi jika izin-izin lain tidak dilengkapi maka izin OSS tersebut tidak berlaku.

“Kasus lemahnya pengawasan perizinan yang terjadi pada proyek CPO bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya banyak ditemukan proyek dan perusahaan yang berinvestasi di kota Bontang beroperasi tanpa mengantongi perizinan. Oleh kaerna itu kami meminta ketegasan dari DPMPTSP dalam menyikapi berbagai permasalahan serupa di masa depan,” ungkapnya.

Diketahui proyek CPO yang mulai beroperasi sejak 2018 lalu tersebut belum memiliki izin, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Lokasi, Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin), hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB). mirisnya lagi meski belum memiliki izin IMB namun PT EUP telah mendirikan 80 tiang pancang.

Selain proyek CPO, sebelumnya DPRD Kota Bontang juga menemukan adanya pelanggaran perizinan pada proyek PLTMG di Kelurahan Telihan, Kecamatan Bontang Barat pada tahun 2017 lalu, dimana PLN tidak mengantongi seluruh izin saat menggarap proyek pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 30 Mega Watt tersebut.

Tidak hanya itu, ditahun yang sama DPRD juga menemukan adanya pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh PT Samator Gas Industri Bontang, dimana meski telah beroperasi sejak tahun 2016 lalu, namun perizinan PT Samator Gas Industri Bontang rupanya belum rampung. Perusahaan itu hanya memiliki Izin Mendirikan bangunan (IMB) yang dikantongi sejak tahun 2013, dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Laporan: Tim Liputan PKTV