Ketua DPRD Tegaskan Agar Anggotanya Menyerap Aspirasi Sesuai Zona Masing-Masing

Ketua DPRD Kutim Joni (FOTO: Shena/PKTV)

Sangatta. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Joni, mengatakan bahwa untuk menjalankan program serta menyerap usulan masyarakat yang ada di Kecamatan, Anggota DPRD harus turun ke wilayah atau sesuai dengan zona pemilihannya pada saat dilakukannya Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).

Hal tersebut dikatakannya agar pada Anggota Legislatif bisa mensinkronisasikan antara pokok pikiran dengan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD). Sesuai dengan Pemrmendagri Nomor 70 Tahun 2019. Sehingga pada saat Musrenbang tingkat kecamatan digelar, maka para anggota DPRD diminta untuk mengikutinya sesuai dengan zona masing-masing agar aspirasi dari masyarakat yang diuusulkan dalam Musrenbang dapat diketahui.

“untuk mengikuti aturan SIPD diharuskan anggota DPRD harus menyerap aspirasi masyarakat sesuai zona masing – masing, makanya saya sampaikan kepada rekan – rekan anggota DPRD untuk menampung aspirasi dari hasil reses yang selanjutnya di usulkan pada musrenbang dan diinput di SIPD Untuk tahun 2022,” jelasnya.

Ditambahkan Joni, bahwa sebelum anggota DPRD mengikuti Musrenbang, mereka harus melaksanakan reses di Daerah Pilih (Dapil) masing-masing untuk menyerap pokok pikiran yang nantinya bisa menjadi usulan atau program.

Laporan: Shena | Dimas